Fire Alarm
Sistem proteksi kebakaran Fire Alarm memiliki fungsi sebagai alat pendeteksi awal terjadinya kebakaran, Fire Alarm memiliki kemampuan mendeteksi adanya peningkatan panas dan bertambahnya kepekatan asap pada suatu ruangan. Heat detektor berfungsi sebagai detektor panas dan Smoke Detektor berfungsi sebagai detektor asap.
Pelaksanaan instalasi fire alarm system dan pemilihan serta penempatan jenis detector didasarkan pada :
- Standar Nasional Indonesia No. SNI 03-1735-2000 tentang, Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan atau gedung.
- Standar Nasional Indonesia No. SNI 03-1736-2000 tentang, Tata cara perencanaan system proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
- Standar Nasional Indonesia No. SNI 03-3985-2000 tentang, Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian system proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
- SKPT Menteri Pekerjaan Umum. No. 10/SKPT/2005, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung.
- Peryaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000).
- Data teknis dari product di bidang peralatan fire alarm system yang dibuat oleh pabrik-pabrik dari berbagai negara. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi Fire Alarm yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Pengadaan, pemasangan dan pengujian Panel Kontrol MCPFA. Serta penggabungan (interkoneksi) dengan perangkat managment system bandara berupa software dan hardware.
- Pengadaan, pemasangan dan pengujian semua jenis Detector, Manual call point Station, dan Indicator Lamp.
- Pengadaan, pemasangan dan pengujian Juction Box disetiap lantai.
- Pengadaan, pemasangan dan pengujian Kabel-kabel untuk keperluan Monitor dan Kontrol.
- Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam sistem fire alarm antara lain :
- Sistem description dan prinsip operasi.
- Instalations and Instructions.
- Connection diagram.
- Testing and commissioning instructions.
- Pabrik harus memberikan garansi baik hardware maupun software selama 1 tahun minimum tanpa ada tambahan biaya.
- Mengurus dan menyelesaikan perizinan Instalasi Fire Alarm dari instalasi yang berwenang.
- Melakukan testing dan commissioning.
- Melaksanakan training, dan menyerahkan buku technical manual.
- Menyerahkan 4 (empat) set gambar kerja (shop drawing) instalasi fire alarm.
Menurut Sunarno (2006:86), sistem pendeteksi kebakaran adalah suatu sistem keteknikan yang terdiri dari beberapa alat yang secara otomatis mendeteksi panas, asap, atau hasil pembakaran lain dan akan menyalakan alarm. Dalam Bab 5 butir 5.7.1.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008, menjelaskan bahwa sistem alarm kebakaran atau detektor kebakaran otomatik disyaratkan oleh bagian lain dari persyaratan teknis ini, maka harus disediakan dan dipasang sesuai dengan SNI 03-3985-2000.
Berdasarkan SNI 03-3985-2000 butir 4.2, klasifikasi detektor kebakaran menyebutkan bahwa untuk kepentingan standar ini, detektor kebakaran otomatik diklasifikasikan sesuai dengan jenisnya seperti:
- Detektor panas,
- Detektor asap,
- Detektor nyala api,
- Detektor gas kebakaran, dan
- Detektor kebakaran lainnya.
Untuk pemasangannya harus sesuai dengan standar dalam hal perletakan dan jarak antara detektor kebakaran seperti yang sudah dijelaskan pada SNI 03-3985-2000.
- Dipasang pada posisi 15 mm hingga 100 mm di bawah permukaan langit-langit,
- Untuk setiap luas lantai 46 m2 dengan tinggi langit-langit 3 meter,
- Jarak antara detektor tidak lebih dari 7 meter untuk ruang aktif dan tidak lebih dari 10 meter untuk ruang sirkulasi, dan
- Jarak detektor dengan dinding 30 cm.
Dalam perencanaan detektor yang akan dipasang ada beberapa hal yang dijadikan sebagai kriteria dan acuan selain berdasarkan aturan juga berdasarkan kondisi bangunan.